Polisi Ceroboh: Ingin Menilang Tapi Salah Lihat Tanggal

tilang polisi
police via boomee.co
28 Februari yang lalu kanda kena tilang di Jalan RE Martadinata, di depan Fortuna Motor Yamaha sekitar pukul 07.30. Pada waktu itu kanda akan berangkat kuliah, kemudian disana kanda melihat ada beberapa polisi sedang menilang motor-motor yang lewat.

Kanda sendiri merasa tenang-tenang aja sebab kelengkapan motor serta SIM dan STNK lengkap. Kanda langsung di-setop dan disuruh ke pinggir. Polisi itu memeriksa SIM. kemudian ia melihat STNK, melihat jam tangan digitalnya lalu melihat kembali STNKnya. Tak lama pak polisi berkata kalau pajak STNK kanda sudah mati alias sudah masuk jatuh tempo.

Ya, kanda tahu ada aturan baru yang mengatakan bahwa saat ini polisi berhak menindak atau menilang kendaraan bermotor yang pajaknya mati. Ia berkata, “ini pajaknya sudah mati, lewat 5 hari ya.”

Kanda hanya ngangguk-ngangguk saja meng-iya-kan perkataan polisi. Kemudian dengan pasrah, kanda mengikuti prosedur penilangan yang dilakukan polisi. Dia memberi surat tilang berwarna biru dan menyuruh kanda untuk membayar tilang di bank BRI dekat Polres pada 10 maret 2017 (sesuai yang tertera di surat tilang). Lalu ia mengembalikan STNK dan kanda langsung memasukannya ke ransel (tanpa mengecek lagi). lalu menyita SIM kanda sebagai barang bukti.

surat tilang biru
bukti surat tilang biru

Selesai ditilang kanda melanjutnya perjalanan ke kampus. Sampai diparkiran, kanda mencoba mengecek STNKnya dan memperhatikan tanggal jatuh tempo pajak STNK. Dan Allahuakbar ternyata jatuh tempo pajaknya adalah 23 maret 2017.

pajak stnk dianggap mati
Bukti STNK belum mati


Wat de pak!!!

Seperti yang dikatakan pak polisi, katanya pajak STNK kanda sudah telat 5 hari. Mungkin ia mengira bahwa jatuh tempo pajaknya 23 februari 2017 sehingga pada waktu tanggal 28 februari 2017 ia mengatakan sudah lewat 5 hari. padahal di STNKnya sudah jelas jatuh temponya 23 Maret 2017. haduh, antara ngakak dan kesal bercampur jadi satu. 

Pulang kuliah kanda segera melapor pada kakak kanda. Menceritakan semua kronologis tilangnya. Esoknya kakak kanda membawa STNK ke kantor polisi dan mengatakan kejadian yang telah dialami kanda. Tapi si petugas tidak percaya. Ia berpendapat bahwa dalam surat ditilang itu ditulis bahwa saya telah melanggar salah satu pasal yang intinya kanda tidak membawa STNK. Padahal sudah jelas kanda membawa STNKnya dan malah ditilang karena dianggap pajaknya mati.

akhirnya Petugas polisi itu menyuruh agar kakak kanda mengajak kanda ke kantor polisi untuk menceritakan kronologis sebenarnya. Kemudian kanda datang dan akhirnya yakin tidak yakin petugas polisi itu pun menyerahkan SIM yang telah ditilang tersebut dan mengembalikan surat tilangnya. Pak polisi itu berkata kurang lebih seperti ini, “maaf ya, mungkin ini kesalahan petugas. Sinih biar kami proses,” saya tunggu selama 10 menit lalu ia berkata lagi, “ini SIMnya, ga usah bayar karena ini kesalahan petugas.”

Kanda pun pulang dengan lega hati.

***

sebenarnya kanda juga merasa bersalah karena tidak melihat dulu (dan tidak tahu) jatuh tempo pajak STNK. Ketika polisi itu mengatakan pajaknya mati kanda percaya saja tanpa memastikan terlebih dahulu apa benar pajaknya mati. tapi seharusnya polisi juga bisa cermat. Masa salah lihat bulan, tapi kok bisa ngisi keterangan tanggal penilangan di surat tilang. kan aneh?

Bayangkan bila polisi tersebut melakukan keteledoran berkali-kali pada setiap pengendara yang dia tilang. Kan citra polisi jadi tercoreng. Kanda berharap ini jadi pelajaran buat teman-teman ketika suatu hari ditilang seperti kanda ya. :D





4 komentar:

  1. Memang harus dicek dulu, jangan langsung percaya gitu aja.

    BalasHapus
  2. itu keccerobohan sendiri karena manut2 aja gan :D
    terus polisinya juga duh....

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.